1. Modernisasi hukum pidana
nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai
dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya
pencegahan, inventigasi,dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan
pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum
pelanggaran cybercrime.
0 komentar:
Posting Komentar