0

Saran Penulis

Selasa, 10 Juni 2014
Share this Article on :
Untuk mengatasi semua jenis cybercrime ini diperlukan adanya cyberlaw dan dukungan lembaga khusus seta kerja sama yang apik antara semua pihak. 


Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar