Pemerintah tidak tinggal diam dalam mengatasi kejahan di dunia maya ada
berapa Ketentuan hukum pidana di Indonesia yang berlaku. Saat ini telah lahir
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
(selanjutnya disebut Undang-Undang ITE) yang di dalamnya mengatur berbagai
aktivitas yang dilakukan dan terjadi di dunia maya (cyberspace),
termasuk pelanggaran hukum yang terjadi. Namun demikian belum dapat memadai
dalam kaitannya dengan pembuktian pada kasus-kasuscybercrime. Ada
beberapa masalah yang muncul antara lain bagaimana proses pembuktian dan
kekuatan hukum pembuktian secara elektronik dihubungkan dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan analisis hukum, ditarik kesimpulan bahwa Proses pembuktian yang
dapat dilakukan atas perkara cybercrime sama dengan
pembuktian pada perkara pidana biasa, menggunakan alat-alat bukti elektronik di
samping alat-alat bukti lainnya yang diajukan memiliki keabsahan secara hukum,
dalam hal ini didasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat ini,
yakni Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pembuktian secara elektronik menggunakan alat-alat bukti elektronik seperti
informasi dan atau dokumen elektronik, yang dilakukan pada perkara-perkara cybercrime memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan proses pembuktian pada perkara pidana biasa,
berdasarkan ketentuan hukum acara pidana khususnya Pasal 183 dan Pasal 184
KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
0 komentar:
Posting Komentar